Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan bagi Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; b. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan; c. pungutan pengusahaan perikanan untuk Izin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan; (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a. Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal; b. Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau c. Penarikan dengan sistem kontrak. (5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (7) Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. (9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA. (13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction