Correct Article 12
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi:
a. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha;
b. pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan;
c. pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
d. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
e. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;
f. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
g. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha;
h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha;
j. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;
k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal;
l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
