Correct Article 13
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi:
a. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
b. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan;
c. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang ditetapkan oleh pengadilan perikanan; dan
d. uang paksa (dwangsom) keterlambatan pembayaran ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan dalam penetapan hakim.
Your Correction
