Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi juga alih teknologi kekayaan intelektual berupa: a. royalti atas lisensi hasil riset di bidang kelautan dan perikanan; b. kerja sama riset di bidang kelautan dan perikanan; dan c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, dilaksanakan berdasarkan kontrak/perjanjian. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (4) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction