Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. (2) Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction