Correct Article 5
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa:
a. pelayanan pelaksanaan ujian profesi;
b. pendidikan dan pelatihan teknis;
c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional;
d. konsultasi dan bimbingan teknis;
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
