Correct Article 9
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n berupa:
a. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); dan
b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
asing, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
