Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
a. sertifikasi operator radio;
b. penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
c. sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
d. kalibrasi alat ukur;
e. sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi;
f. penyelenggaraan pos;
g. penyelenggaraan telekomunikasi;
h. izin penyelenggaraan penyiaran;
i. pengelolaan nama domain INDONESIA;
j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
k. penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media
l. penggunaan sarana dan prasarana; dan
m. penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.