Correct Article 19
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang; dan
b. penyelenggaraan pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media;
berupa pelatihan jangka pendek tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction
