Correct Article 17
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang mampu, dan/atau mahasiswa yang terkena bencana alam dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
