Correct Article 25
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2010
tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
