Correct Article 20
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta berupa pendidikan dan pelatihan pranata humas, pelayanan informasi publik, dan sistem pelayanan elektronik pemerintah tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta selain berupa pendidikan dan pelatihan pranata humas, pendidikan dan pelatihan pelayanan informasi publik, dan pendidikan dan pelatihan sistem pelayanan elektronik pemerintah (e-government) tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction
