Correct Article 18
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari :
a. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
b. Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
