Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi yang menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut: a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau b. pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain. (2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction