Correct Article 16
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c. Lembaga Penyiaran Swasta;
d. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
e. Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari Jasa Penyiaran Radio dan/atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH I ini dikelompokan dalam:
a. zona 1;
b. zona 2;
c. zona 3;
d. zona 4; dan
e. zona 5
(3) Penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
