Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian. (2) Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merek dikelompokan atas: a. biaya pengujian laboratorium (in house test); atau b. biaya pengujian lapangan (on site test). (3) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengujian berdasarkan kategori: a. biaya pengujian reguler; b. biaya pengujian kelas II; atau c. biaya pengujian kelas I. (4) Tarif biaya pengujian reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. (6) Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction