Correct Article 1
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
a. sertifikasi operator radio;
b. penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
c. sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
d. kalibrasi alat ukur;
e. sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi;
f. penyelenggaraan pos;
g. penyelenggaraan telekomunikasi;
h. izin penyelenggaraan penyiaran;
i. pengelolaan nama domain INDONESIA;
j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
k. penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media
l. penggunaan sarana dan prasarana; dan
m. penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.
Your Correction
