Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) = N x K x I x C x B (2) Besaran nilai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. (3) Terhadap besaran nilai N yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika MENETAPKAN penyesuaian besaran nilai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. (4) Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-1/IHKn-2) x Nn-1 (5) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat MENETAPKAN kembali nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (6) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya. (7) Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini. (8) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
Your Correction