Correct Article 14
PP Nomor 80 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan
bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan.
(1) Dalam hal Surat Keterangan Masa Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan bencana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Your Correction
