Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4777) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5163) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: