Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi: a. Eksplorasi; b. Studi Kelayakan; dan c. Eksploitasi. (2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja, setelah Badan Usaha memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2). (4) Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. (5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja. (6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP ditetapkan, pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya. (7) Dalam hal pemegang IUP tidak memulai kegiatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (2) huruf b yang telah disetorkan akan menjadi milik negara.
Your Correction