Correct Article 21
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b yang berisi persyaratan dan tata cara pelelangan sebagai berikut:
a. persyaratan administratif, teknis, dan keuangan;
b. prosedur pelaksanaan pelelangan;
c. jadwal pelaksanaan pelelangan;
d. metode penyampaian dokumen penawaran; dan
e. metode evaluasi penawaran.
8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
