Correct Article 24
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pada Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain dilakukan:
a. sesuai dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D kecuali Pasal 22A huruf b angka 14 dan angka 15; dan
b. dengan pemberian hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match).
(2) Hak untuk menyamai penawaran terbaik (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal Pihak Lain bukan merupakan peringkat pertama maka Pihak Lain diberikan kesempatan kembali untuk menyampaikan penawaran harga tenaga listrik sekurang- kurangnya sama dengan penawaran harga tenaga listrik peringkat pertama;
b. dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Pihak Lain yang bersangkutan diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja;
c. dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf b maka peringkat pertama diusulkan sebagai pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Dalam hal Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak menjadi pemenang pelelangan maka biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan penugasan Survei Pendahuluan tidak mendapat penggantian biaya dari Menteri maupun pemenang pelelangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Pelelangan Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan diatur dalam Peraturan Menteri.
13. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
