Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk ditawarkan kepada Badan Usaha. (2) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum. (3) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas: a. membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, serta hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur- unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan b. MENETAPKAN Badan Usaha pemenang pelelangan berdasarkan hasil Pelelangan Wilayah Kerja. (4) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil pelaksanaan Pelelangan Wilayah Kerja kepada Menteri. (5) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN lokasi Pelelangan Wilayah Kerja; b. menyiapkan Dokumen Lelang; c. mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja; d. menilai kualifikasi Badan Usaha pada tahap kesatu; e. melakukan evaluasi terhadap penawaran pada tahap kedua; f. mengusulkan calon pemenang; dan g. membuat berita acara hasil Pelelangan Wilayah Kerja. (6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masing-masing terdiri atas: a. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat, serta dapat mengikutsertakan instansi terkait; b. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota terkait, serta dapat mengikutsertakan instansi terkait; dan c. panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan dapat mengikutsertakan instansi terkait. (7) Dalam proses Pelelangan Wilayah Kerja, panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang Panas Bumi dan ketenagalistrikan. 7. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction