Correct Article 23A
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi:
a. evaluasi tahap kesatu terdiri atas:
1. evaluasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; dan
2. evaluasi teknis dan keuangan dengan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
b. evaluasi tahap kedua terdiri atas:
1. evaluasi sampul 1 yang meliputi program kerja dan komitmen Eksplorasi;
2. evaluasi sampul 2 yang meliputi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya.
(2) Peserta lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 atau tidak memenuhi standar minimal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 maka dinyatakan gugur.
Your Correction
