Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; b. identitas Badan Usaha yang terdiri atas akta pendirian Badan Usaha dan akta perubahan; c. profil Badan Usaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; e. Pakta Integritas; dan f. surat pernyataan adanya kesepakatan dan penunjukan Badan Usaha sebagai wakil konsorsium yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan IUP ditetapkan, jika dinyatakan sebagai pemenang pelelangan untuk peserta yang berbentuk konsorsium. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mempunyai pengalaman di bidang pengusahaan Panas Bumi atau minyak dan gas bumi dari perusahaan atau perusahaan induknya, dan/atau salah satu anggota konsorsiumnya; b. mempunyai tenaga ahli di bidang Panas Bumi atau minyak dan gas bumi dengan kualifikasi berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dan tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan dengan kualifikasi berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; dan c. mempunyai struktur organisasi proyek paling sedikit terdiri atas: 1. Kepala Proyek; 2. Bagian Eksplorasi terdiri dari subbagian geologi, geofisika, geokimia dan reservoir; dan 3. Bagian Perekayasa Keteknikan (Engineering), disertai dengan namanya. (4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. bukti jaminan lelang paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama yang ditetapkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja dari bank yang dimiliki oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja; b. surat pernyataan kesanggupan menyediakan pendanaan untuk pengembangan proyek dengan dilampirkan bukti yang mendukung surat pernyataan tersebut; dan c. kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama yang ditunjukkan dalam: 1. laporan keuangan tahunan (annual financial statement) untuk 3 (tiga) tahun terakhir dari Badan Usaha, konsorsium, atau induk perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini minimum wajar; atau 2. surat keterangan dari bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta, yang menerangkan bahwa peserta lelang memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja Eksplorasi 3 (tiga) tahun pertama. (5) Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a akan dikembalikan beserta bunganya kepada Badan Usaha paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak: a. dinyatakan tidak lulus tahap kesatu; atau b. ditetapkannya IUP bagi yang lulus tahap kesatu. 9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction