Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23D

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN pemenang pelelangan berdasarkan peringkat yang diusulkan oleh panitia Pelelangan Wilayah Kerja. (2) Pemenang pelelangan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang pelelangan harus: a. membayar harga dasar data Wilayah Kerja atau bonus sebagai penerimaan negara bukan pajak; b. menempatkan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 huruf a) di bank yang berstatus badan usaha milik negara atau bank utama (prime bank); dan c. menyampaikan bukti penempatan dana komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (3) Dalam hal pemenang pelelangan tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemenang pelelangan tersebut dinyatakan gugur, dan jaminan lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a menjadi milik negara serta disetorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan peringkat berikutnya ditetapkan sebagai pemenang pelelangan. (4) Dalam hal tidak ada peringkat berikutnya maka dilakukan pelelangan baru dan Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction