Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23B

PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sampul 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 1 ditentukan berdasarkan nilai yang memenuhi batas minimal kelulusan yang telah ditetapkan panitia Pelelangan Wilayah Kerja dengan perhitungan penilaian berdasarkan penggabungan program kerja dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dan komitmen Ekplorasi dengan bobot sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Evaluasi sampul 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 2 ditentukan berdasarkan penawaran harga listrik paling rendah yang sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) huruf b angka 1. (3) Pembukaan sampul 2 yang berisi penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya akan dibuka setelah evaluasi dokumen penawaran tahap kedua sampul 1 dan memenuhi batas nilai minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi penawaran harga tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction