Correct Article 27
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal jumlah Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta maka Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23D diulang.
(2) Dalam hal Pelelangan Wilayah Kerja ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan dapat lulus ke tahap kedua dan harus memasukan dokumen penawaran tahap kedua.
(3) Dalam hal peserta Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan program kerja dan komitmen Eksplorasi maka panitia Pelelangan Wilayah Kerja membuka sampul 2 dan melakukan klarifikasi terhadap harga tenaga listrik dan perhitungannya.
(4) Dalam hal penawaran harga tenaga listrik dan perhitungannya tidak sesuai dengan program kerja dan komitmen Eksplorasi, panitia Pelelangan Wilayah Kerja berhak untuk mendiskualifikasi
penawaran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B ayat (4).
16. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
