Correct Article 6
PP Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2007 TENTANG KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penawaran.
(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:
a. pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau
b. promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.
(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
(6) Dihapus.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
