PENYELENGGARAAN JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani.
(2) Jaminan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh:
a. Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan
b. Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian.
(3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang penguasaannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani.
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemberian kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, paling luas 2 (dua) hektare.
(2) Kemudahan untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Petani yang telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut turut.
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat;
c. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap.
(2) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
(4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berkoordinasi dengan kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.
Bupati/wali kota dalam memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling
practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices);
b. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d. mencegah kerusakan lahan; dan
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang:
a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan
c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b. memiliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(4) Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) paling sedikit berupa:
a. prosedur mudah;
b. persyaratan ringan; dan
c. pemberian akses terhadap lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan pertanian.
(2) Selain fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan fasilitasi jaminan untuk memperoleh pinjaman tanpa agunan.
(3) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina Petani yang lahannya sudah dimiliki oleh Petani lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk alih profesi.
(2) Alih profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi profesi di bidang penanganan kegiatan panen dan pascapanen, teknologi pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian.
(3) Pembinaan bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal.
(4) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. pelatihan kepemimpinan dan manajemen pertanian; dan
b. pelatihan teknis pertanian.
(5) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.