Correct Article 23
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. luas Lahan Pertanian dan lokasi secara spasial;
b. jumlah Petani yang memperoleh Jaminan Luasan Lahan Pertanian; dan
c. penilaian terhadap penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices).
Your Correction
