Correct Article 5
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Your Correction
