Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Your Correction