Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan verifikasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. (2) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin telah memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. (3) Jika hasil verifikasi menunjukkan permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menolak permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. (4) Penolakan terhadap permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction