Correct Article 13
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang:
a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian;
b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan
c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Your Correction
