Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang: a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian; b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Your Correction