Correct Article 15
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang:
a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b. memiliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus:
a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan
b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
(4) Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
