Correct Article 14
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berlaku selama Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan:
a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. tidak melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal kepentingan umum, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut.
Your Correction
