Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha tani. 2. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang. 3. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. 4. Jaminan Luasan Lahan Pertanian adalah kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada Petani dalam memperoleh lahan untuk mengembangkan Usaha Tani. 5. Alih Fungsi Lahan Pertanian adalah perubahan fungsi pemanfaatan Lahan Pertanian untuk kegiatan selain pertanian. 6. Tanah Negara Bebas yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati hak atas tanah. 7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction