Correct Article 12
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Current Text
Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan wajib:
a. melakukan Usaha Tani dengan menerapkan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling
practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices);
b. memanfaatkan lahan sesuai peruntukkannya;
c. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
d. mencegah kerusakan lahan; dan
e. memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
