ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang penyiaran televisi.
(2) PERJAN mengelola kegiatannya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap PERJAN berlaku Hukum INDONESIA.
PERJAN berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat serta tidak semata-mata mencari keuntungannya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 6, PERJAN menyelengarakan kegiatan usaha jasa penyiaran publik dalam bidang
informasi, pendidikan dan hiburan serta usaha-usaha terkait lainnya yang dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN dapat menerima:
a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;
b. iuran penyiaran;
c. kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta;
d. hasil kerjasama dengan pihak lain yang terkait;
e. hasil usaha-usaha lain yang sah.
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat:
a. menerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN.
(2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham.
(3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Televisi
sebagai unit pelaksana teknis, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(1) Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha.
(3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaan, penggunaan hasil usaha dan serta kebijakan pengembangan lainnya.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
(6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Pasal 14 …
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a. tidak melaksakan tugas dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan pengelolaan PERJAN.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
(8) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(9) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Anggota anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN;
b. jabatan struktral dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 …
Direksi mempunyai tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin dan mengurus PERJAN sesuai dengan tujuan PERJAN dengan senatiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan PERJAN;
c. mewakili PERJAN di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengelola PERJAN sebagaimana yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan;
e. MENETAPKAN kebijakan operasional PERJAN;
f. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
g. mengadakan serta memelihara pembukuan dan administrasi PERJAN sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi PERJAN;
h. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja PERJAN lengkap dengan rincian tugasnya setelah disetujui oleh Dewan Pengawas;
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai PERJAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. MENETAPKAN hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai PERJAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(1) Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16:
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam …
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c. Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;
c. orang lain atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili PERJAN apabila:
a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Dalam melaksanakan tugas, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN.
(1) Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 22 …
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi PERJAN saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Rencana Jangka Panjang berlaku secara efektif.
(3) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(4) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana Kerja;
b. Rencana Anggaran;
c. Proyeksi Keuangan;
d. hal-hal yang memerlukan pengesahan Menteri Keuangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Rencana
Kerja dan Anggaran PERJAN tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
(5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen PERJAN, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; dan
c. Warga Negara INDONESIA.
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Pasal 28 …
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan pendirian PERJAN;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam PERJAN.
(2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang rencana pemberhentian tersebut.
(4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masih dalam proses maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(5) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Dewan Pengawas tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7) Kedudukan sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERJAN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan:
a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN;
b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30 …
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;
c. melaporkan dengan segera kepada Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;
d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN.
(2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN;
b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN;
c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;
d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban PERJAN.
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN.
Pasal 34 …
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Pasal 39 …
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERJAN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Tahun buku PERJAN adalah tahun anggaran, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k memuat sekurang-kurangnya:
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas dan laporan perubahan kekayaan;
b. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;
d. permasalahan-permasalah yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(1) Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 44 …
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Laporan Tahunan yang telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk dimintakan pengesahan.
(1) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam Laporan Tahunan tersebut sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(2) Dalam hal Laporan Tahunan yang diajukan dan disahkan tersebut, ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, maka anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dewan Pengawas.
Laporan tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Bab ini disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil;
(2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaan oleh Menteri Keuangan.
(1) Anggota Direksi dan semua pegawai PERJAN yang karena tindakan-tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi PERJAN, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan sedangkan terhadap pegawai PERJAN diatur oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara untuk tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang oleh PERJAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN, pihak lain manapun dilarang mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN.
(2) Instansi Pemerintah dilarang membebani PERJAN di luar tugas pokok dan fungsi PERJAN.
BAB IV …