Correct Article 12
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Your Correction
