Correct Article 46
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
Laporan berkala baik laporan triwulan, laporan semester, maupun laporan lainnya tentang kinerja PERJAN disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dewan Pengawas.
Your Correction
