Correct Article 17
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16:
a. Direktur Utama dapat bertindak atas nama Direksi berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2) Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum memangku jabatan, kekosongan jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh Dewan Pengawas.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunjuk anggota Direksi yang baru untuk memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat, maka sementara waktu pengelolaan PERJAN dijalankan oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam …
(5) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c. Direksi dapat melaksanakan sendiri atau menyerahkan kuasa tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang atau beberapa orang pegawai PERJAN, baik sendiri maupun bersama-sama;
c. orang lain atau badan lain yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
Your Correction
