Correct Article 8
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN dapat menerima:
a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang;
b. iuran penyiaran;
c. kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta;
d. hasil kerjasama dengan pihak lain yang terkait;
e. hasil usaha-usaha lain yang sah.
Your Correction
