Correct Article 26
PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Current Text
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Your Correction
