Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERJAN, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.
Your Correction