Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
Your Correction