Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN. (2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. (3) Besarnya modal PERJAN pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Televisi sebagai unit pelaksana teknis, berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (4) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction