Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut: a. melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERJAN; b. meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengurusan PERJAN; c. meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; d. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan; e. memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Your Correction