Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 36 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili PERJAN apabila: a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
Your Correction